News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Plt Kajati Sumsel Resmikan Rumah Restorative Justice Di Prabumulih

Plt Kajati Sumsel Resmikan Rumah Restorative Justice Di Prabumulih


Sriwijayanews.Com,I PRABUMULIH-- Plt  Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sumatera Selatan, Drs Muhamad Naim, SH meresmikan Rumah Restorative Justice  ( RJ) Kejaksaan Negeri Prabumulih di Jl. Jendral Sudirman No. 01 Kec. Prabumulih Barat., pada Kamis 23 Juni 2022.

Selain Plt Kajati Sumsel, Drs Muhamad Naim, SH, acara tersebut dihadiri juga Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM ,Kajari Prabumulih Roy Riady SH , MH dan Forkompinda Prabumulih.

Plt Kajati Sumsel, Drs Muhamad Naim menerangkan Rumah restoratiive  Justice merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku. Rumah ini juga jadi sarana masyarakat untuk mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum.

“Keadilan restorative adalah menyelesaian permasalahan diluar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel ,Muhamad Naim Kamis, (23/6).


Namun sambungnya,  hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi . Syarat tersebut jelas antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan mendapatkan maaf dari pihak pelapor.

" Apresiasi kepada Pemkot Prabumulih dan semua pihak yang telah berkontribusi dan bekerja keras penuh dedikasi dalam.mewujudkan berdirinya Rumah restorative Justice ini,"  ungkapnya.

Masih menurut Muhammad Naim, restorative justice memiliki konsep peradilan diluar pidana pengadilan dan merupakan upaya terakhir  dengan biaya murah.

" Objeknya pelaku , korban dan dihadiri tokoh masyarakat syarat  utamanya kedua pihak harus berdamai. Rumah restorative Justice ini bertujuan memberikan kedamaian dalam masyarakat," ujarnya.

Diakhir Plt Kajati Sumsel berharap agar rumah restorative justice tidak berhenti disini saja dan keberadaan dirasakan masyarakat hingga ke pelosok desa dan kelurahan.

' Rumah pencari keadilan ini tanggung jawab kita bersama. Untuk itu butuh dukungan forkompinda dan semua pihak agar terwujud," harap Plt Kajati Sumsel.


Senada, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH Juga mengapresiasi atas dukungan Pemkot Prabumulih dan Forkompinda   atas peresmiam rumah keadilan ini.

" Kegiatan ini tidak hanya seremonial  belaka,  karena rumah ini milik semua masyarakat Prabumulih. Tentu akan kami isi dengan kegiatan positif ," janji Roy.

Lanjutnya, Adanya RJ ini  tidak hanya  untuk penyelesaian perkara secara perdamaian semata, namun lebih dari itu akan dijadikan sarana sebagai membangun sumber daya manusia yang dirasa masih sangat kekurangan.

" Semoga kejaksaan Prabumulih bisa melounching RJ hingga kelurahan dan desa dan kedepan bisa membangun rumah rehabilitasi narkoba, karena pecandu hanya korban," harapnya.

Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menyebut bahwa rumah restorative justice ini mempertemuka antara korban dan pelaku hingga tidak ada dendam di masyarakat.

" Jangan sampai hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas," tegas Ridho.

Orang nomor satu Prabumulih ini berharap dengan hadirnya restorative justice ini masyarakat dapat menemukan keadilan yang sebenar-benarnya.(@d)

 



Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar