News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Senen, DPO Delapan Tahun Berhasil Di Ringkus

Senen, DPO Delapan Tahun Berhasil Di Ringkus


Sekayu,-Sriwijayanews.com-Disangka sudah merasa aman DEDI Als SENEN yang merupakan salah satu DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia, Kamis (24-11-2022) sore hari berhasil diamankan oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH.

Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku sering berkeliaran dilokasi kebun PT. BPP WKS akasia desa pangkalan bayat, yang selanjutnya dilakukan penangkapan.


Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang . 

kejadian ini bermula sekitar delapan tahun yang lalu, tepatnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira pukul 12.00 wib dijalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat. kecamatan bayung lencir,  terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban an. Mulyadi bin Man Usung  dan Hermanto bin Yahya  yang dilakukan oleh tujuh pelaku yaitu DEDI Als SENEN baru tertangkap,   IB, RS, SW sudah vonis  dan tiga orang lainnya masih DPO, dengan cara menyerang korban menggunakan parang dan senjata api Kecepek yang akibatnya salah satu korban An. Mulyadi b Man Usung meninggal dunia di TKP karena luka bacok dan tembak sementara rekan korban An. Hermanto Bin Yahya menderita luka berat, dimana motivnya diduga karena rebutan kepemilikan madu Sialang.

Dan pelaku DEDI Als SENEN ditangkap setelah sekira delapan tahun  menghilang,  ketika ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku sempat mengetahui keberadaan petugas yang sedang mengintainya bahkan sepeda motor yang dikendarai hampir menabrak Kanit Reskrim, namun kemudian pelaku berhasil dibekuk dan dibadannya diamankan juga sebilah pisau yang kemudian dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut, terang Deby.

Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 170 ayat(2) angka ke-3 KUHP, Jo pasal 340 KUHP, Jo pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun , tambahnya.


Pada kesempatan terpisah Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH mengapresiasi kinerja Polsek Bayung Lencir atas keberhasilan ungkap kasus tersebut dan menghimbau agar pelaku yang belum tertangkap dapat segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga., selain apresiasi dari Kapolres Muba, tidak ketinggalan juga Rebo selaku kakak ipar korban sangat mengapresiasi atas penangkapan salah satu pelaku yang DPO tersebut, ia tidak menyangka bahwa polisi masih mau menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap, tapi nyatanya masih ditangkap, kami berterimakasih kepada Polri terkhusus Polsek Bayung Lencir atas upayanya sehingga pelaku pembunuhan terhadap keluarganya bisa ditangkap, jelasnya.(Mr/ril)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar