News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gauli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Gauli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

PRABUMULIH , SRINE– Sungguh bejad perbuatan pria ini yang tega melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Pria ini tak lain ayah tiri dari korban sendiri yang telah berbuat tak sesonoh pada korban yang berusia 9 tahun hngga 9 kali.

Perbuatan tidak senonoh ini kerap dilakukannya dirumahnya di Kelurahan Muara Dua , Prabumulih Timur Kota Prabumulih saat si istri bekerja.

" pelaku biasa melakukannya pada pagi hari, saat korban tidur pelaku masuk dalam kelambu dan langsung membuka celana korban," kata Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung Adhitya SH SIk kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolres Prabumulih, Jumat (21/2/2020).


Mengetahui hal ini terjadi , sambung Agung, korban menolak dan sempat melawan dengan berusaha lari. Namun apalah daya dirinya hanya seorang perempuan yang masih belia. Dengan gampang pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan aksi bejadnya tetap berlanjut.

Untung saja ibu korban datang dan kaget melihat apa yang dilakukan suaminya pada anaknya. Ibu korban marah dan terjadilah perdebatan . Merasa tidak senang ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih.

"  Tersangka terancam hukuman penjara paling l5 tahun paling lama.Pasal yang dikenakan 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Barang bukti  1 stel pakaian tidur warna pink dan 1 potong celana pendek warna biru juga kita amankan untuk proses l lebih lanjut," tegas Kompol Agung. (Ad)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar