News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersandung Kasus Korupsi Parkir, DI Resmi Menjadi Tahanan Kejari Prabumulih

Tersandung Kasus Korupsi Parkir, DI Resmi Menjadi Tahanan Kejari Prabumulih

PRABUMILIH. SRINE--Kasus dugaan korupsi parkir yang menggunakan dana APBD 2015 sebesar Rp 650 juta memasuki babak baru.Setelah berkas dugaan korupsi retribusi parkir tahap II yang dilimpahkan Tipikor Satreskrim Polres Prabumulih dinyatakan lengkap (P-21), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih resmi menahan sang pengelola parkir,DI .

DI yang diduga korupsi retribusi parkir  di Dinas Perhubungan Kota Prabumulh hanya bisa pasrah  saat petugas mengiringnya menuju mobil yang akan membawanya menuju Lapas Tipikor Palembang. Sedangkan mantan Kadishub Kota Prabumulih yang juga sebagai pengguna anggaran , SF yang diduga terseret dalam kasus ini belum dikenakan penahanan dikarenakan dalam kondisi sakit.

" Setelah berkas dugaan korupsi parkir tahap II dinyatakan lengkap, DI resmi ditahan dan dibawa ke Lapas Tipikor Palembang," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH .

Menurut Dia, mengingat  dalam kondisi sakit, pihaknya akan menjadwalkan ulang terkait pemeriksaan tahap II berikut penahanan SF.


" Sekarang tidak memungkinkan, setelah kondisinya sehat akan dikenakan juga penahanan," tegasnya pada media ,Kamis (20/2/2020).

Lebih jauh Kasi Pidsus menerangkan, Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 55 Undang-Undang (UU) 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“ Kedua tersangka diancam 20 tahun penjara ," ucapnya.


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar