News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pencurian Dengan Cara Merusak Pintu Terekam Cctv

Pencurian Dengan Cara Merusak Pintu Terekam Cctv


Sekayu.-Sriwijayanews.com-Berkat cctv yang merekam aksi pencurian dengan cara merusak pintu saat penghuninya tidak ada ,  polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, dan tidak sampai 24 jam  pelaku berhasil dibekuk.

Irawan (29) warga desa panca tunggal kecamatan Sungai lilin  pelaku tunggal yang diduga telah mengambil uang dan barang milik korban Al Mursal (42) yang merupakan tetangganya sendiri pada hari Sabtu (22/04/2023)  telah dibekuk oleh Team Macan Nyakar Polsek sungai lilin  pada hari minggu (23/04/2023).

Dalam melakukan aksinya pelaku memanfaatkan rumah yang dalam keadaan tidak ada penghuninya dengan cara merusak pintu belakang  menggunakan cangkul dan parang .

Barang yang berhasil diambil berupa uang tunai sebesar Rp.700.000 dan rokok merk  kopi  sebanyak 6 slop, total kerugian sekira Rp. 3.000.000.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sungai lilin Akp. Andi Firdaus SH membenarkan adanya kejadian tersebut..

Alhamdulillah tersangka sudah berhasil kami tangkap berkat adanya rekaman cctv dan keterangan saksi lainnya, sehingga identitas tersangka dapat diketahui termasuk gerak geriknya saat melakukan aksi pencurian tersebut , berikut barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan.  ujar Andi.

Andi menambahkan bahwa saat ini tersangka kami  lakukan penahanan di Polsek sungai lilin untuk proses penyidikan  termasuk pengembangan kasus.

Pasal yang diterapkan  adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (SM).(ril/Mr)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar