News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bejat !! Oknum Guru di Muratara Cabuli 3 Pelajar

Bejat !! Oknum Guru di Muratara Cabuli 3 Pelajar


MURATARA-Dunia pendidikan kembali tercoreng. Ini akibat ulah bejat oknum Guru yang diduga mencabuli tiga anak pelajar.


Pelaku bernisial IM (35), PNS Guru, warga Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel. Korbannya tiga anak pelajar masing-masing bernisial FA (13),  Ar (13) dan EA (12), warga Muratara.


Mirisnya, pelaku menyalurkan nafsu setannya di Pondok belakang SD 1 Desa Noman Baru Kec. Rupit Kab Muratara. Namun korban  lupa waktu kejadiannya sekitar tanggal 26 - 27 Bulan Juni 2023 sekira jam 19.00 Wib.


Kejadian itu terungkap, berawal Senin tanggal 17 Juli 2023 telah datang seorang perempuan yang mengaku bernama NP  bahwa telah terjadi tindak pidana Pencabulan yang di alami Korban yaitu anaknya bernama FA yang terjadi pada hari dan tanggal korban lupa di Bulan Juni 2023, yang mana kejadian tersebut terjadi di Pondok dibelakang SD 1 Desa Noman Baru Kec Rupit Kab Muratara, yang mana korban pada saat itu bersama korban lainnya yaitu AR, kemudian datanglah pelaku IM menyusul ke pondok. Kemudian terlapor mengajak korban untuk melakukan pencabulan dipondok atas nama AR, FA dan EA.


"Setelah puas memenuhi nasfu bejatnya, pelaku  memberikan uang sebesar Rp 30.000. ( tiga puluh ribu rupiah ) dan sebelumnya terlapor pernah dilakukan hal ya g sama terhadap korban FA di ruang perpustakaan beberapa Bulan sebelumnya," ungkap Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto.


Usai menerima laporan, sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Ruput bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Muara Rupit melakukan penangkapan terhadap terlapor tanpa perlawanan di Perumahan Sekolah SD 1 Noman Kec Rupit Kab Muratara, yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di ruang perpustakaan,  selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.


"Tersangka dikenakan pasal  Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ancamnya. (Rils- SMSI)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar