News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jalan Menuju GOR diduga Milik Desa di Sulap Jadi Lahan Parkir ,Ini Tanggapqn Kades Kijang Ulu

Jalan Menuju GOR diduga Milik Desa di Sulap Jadi Lahan Parkir ,Ini Tanggapqn Kades Kijang Ulu

 


SRIWIJAYANEWS.COM | OKI -Sudah menjadi rutinitas keseharian dalam kehidupan untuk belanja di dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga,  apalagi menjelang lebaran .

Sudah barang tentu kebutuhan akan meningkat dalam menyiapkan segala sesuatu saat lebaran,karna sudah menjadi rutinitas belanja tiap akhir ramadhan pasar tradisional/kalangan akan ramai berdesak desakan . Tak hanya orang yang memadati pasar bahkan kendaraan pun terbilang penuh terkhusus roda dua,seperti yang terjadi di pasar tradisional/kalangan desa Kijang Ulu , bahkan lokasi lapangan/jalan menuju Gedung Olah Raga(GOR) milik desa pun dimanfaatkan sebagai sarana lapangan parkir 

"Saya disuruh mantan kades dan uang nya pun menyetorkan ke dia" ucap Marzuki (58) selaku penyedia jasa parkir.02/04/24.

     Mengacu pada aturan pemerintah PerPres No 112 tahun 2007 adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah,pemerintah daerah,swasta,dan Badan Usaha Milik Desa(BUMD) termasuk juga kerja sama dengan swasta berupa tempat usaha seperti toko,kios,los dan tenda yang dimiliki/dikelola pedagang kecil,menengah,swadaya masyarakat atau koperasi dengan skala kecil,modal kecil dan dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.

    Dalam mendirikan pasar tradisional hal pertama yang perlu diperhatikan adalah lokasi pendirian pasar yang wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten/kota dan rencan detail tata ruang kabupaten/kota,pendirian pasar tradisional pun wajib;

a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tersebut

b. Menyediakan areal Parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 buah mobil untuk setiap m² luas lantai penjualan pasar tersebut dan

c. Menyediakan fasilitas yang menjamin pasar yang bersih,sehat,aman,tertib dan ruang publik yang nyaman.

   Berdasarkan uraian PerPres tersebut,  pasar tradisional yang ada di desa Kijang Ulu kurang memadai pada poin "b",bagaiman tidak lokasi lapangan/jalan menuju Gedung Olah Raga(GOR) milik desa pun dijadikan saran tempat parkir kendaraan bermotor.

  Melihat hal ini Kades Kijang Ulu pun angkat bicara "saya akan memanggil oknum penyedia jasa parkir yang menggunakan lokasi/fasilitas desa tanpa izin dulu"ungkap Kades kijang ulu Zainudin Anang.

   Bahkan lanjutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan pasar tradisional/kalangan tersebut apakah murni milik pribadi ataukah milik desa 

"Pasar tradisional/kalangan tersebut kalau secara formal belum diketahui kejelasan nya apakah milik desa atau milik pribadi,jika ini milik pribadi setidak nya ada pemberitahuan ke Kades secara tertulis"tutup sekdes Kijang ulu.(syafeq)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar