News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Di Sebut Survey Abal - Abal dan Tidak Kredibel , Dr Hilmin : Selain Untuk Hitung Cepat Tidak Perlu daftar KPU , Jadi Tidak Ada yang di Langgar

Di Sebut Survey Abal - Abal dan Tidak Kredibel , Dr Hilmin : Selain Untuk Hitung Cepat Tidak Perlu daftar KPU , Jadi Tidak Ada yang di Langgar

 


Sriwijaya news.Com | Prabumulih -- Di sebut  hasil survey abal-abal dan tidak kredibel oleh tim paslon 01 ,H Arlan - Frangky karena tidak terdaftar di KPU hingga dilaporkan ke KPU dan Bawaslu  Prabumulih , membuat  Tim pemenangan Partai Golkar Sumatera Selatan yang mengusung Paslon 03 , Suryanti Ngesti Rahayu - Mat Amin di Pilkada serentak Prabumulih 2024   melawan.


 Perlawanan ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan partai  Golkar Propinsi Sumsel, Dr Hilmin didampingi Lius SH ,  Ketua Tim Hukum Paslon 3 Ngesti Amin, Jhon Fiter SH MH dan Politisi Golkar Prabumulih ,Sutarno  pada   konferensi pers di Cafe Kayu Manis and Resto, Kamis 21 Nopember 2024.


Dihadapan awak media,  DR Hilmin Tim pemenangan Partai Golkar Sumsel mengatakan berdasarkan  UU Pemilu NO  7 tahun 2017 menyebut Pelaksanaan hitung cepat hasil  perhitungan KPU wajib melaporkan ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari  pemungutan suara.


Jadi lanjutnya , isi yang terkandung dalam pasal ini terkait  lembaga survey atau lembaga riset hasil penelitian lembaga ilmiah sepanjang bukan untuk hitung cepat  boleh dilakukan sebelum masa minggu tenang. 


" Sepanjang bukan untuk hitung cepat , lembaga survey boleh menyampaikan hasil risetnya. Sedangkan hasil pemilu yang dirilis saat hitung cepat hasil TPS , lembaga survey hitung cepat wajib lapor ke KPU," terang Dr Hilmin.


Untuk itu masih menurut Hilmin ,  Partai Golkar yang memiliki hasil survey sendiri tentu saja mempunyai  kepentingan untuk mengawal kemenangan  Paslon yang diusung partai Golkar yakni , Ngesti- Amin .


" Setelah konsultasi bersama tim hukum , meskipun ada pihak yang keberatan dinilai  tidak mempunyai legal standing untuk melapor ke KPU dan Bawaslu ," tegasnya.


Karena itu, hasil survey yang disampaikan Partai Golkar beberapa hari lalu merupakan  hak partai Golkar sebagai partai politik yang di atur  undang -undang untuk membela kader atau anggotanya dalam mengawal proses kemenangan .


Partai Golkar bersama LPI telah merilis hasil survey yang mengambil sampel 400 masyarakat yang masuk dalam DPT ini  sebanyak dua kali yakni , yakni periode 5 September dan terakhir pada periode 8- 13 Nopember 2024.Hasil survey terakhir ini , tren Paslon 03 , Ngesti- Amin mengalami peningkatan sebanyak 8 persen .Peningkatan ini  sebagai korelasi gerakan dukungan sehingga Ngesti- Amin  bisa unggul dari Paslon lain.


" Ditambah lagi magnet elektoral Ridho Yahya yang menambah kepercayaan masyarakat untuk melanjutkan kepemimpinannya," ujarnya.


Sebagai salah satu pilar Demokrasi, Hilmin berharap agar media dapat  bekerja Profesional dan menyajikan berita yang  berimbang sehingga suasa sejuk dan damai di pilkada dapat terus terpelihara .


Lius yang juga tim pemenangan Partai Golkar Sumsel menambahkan , bahwa sesungguhnya tidak ada larangan bagi Partai Golkar yang bekerjasama dengan LPI untuk merilis hasil survey dan juga tidak perlu mendaftar ke KPU.


" Hasil yang dikeluarkan bukan saat Minggu tenang , artinya tidak ada peraturan yang dilanggar.Ini juga salah satu strategi Partai Golkar untuk mengawal kemenangan  calon yang di usung yakni, Ngesti - Amin.


Sementara itu di kesempatan yang sama , Kuasa Hukum 03 , Jhon Fiter  mengatakan bahwa beda pilihan saat pilkada merupakan hal yang biasa , untuk itu semua pihak harus tetap bekerja profesional dan proporsional.


Kata Jhon Fiter, Setelah di cermati, persepsi  dan penafsiran UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu oleh tim kuasa hukum 01 pada pasal 448 huruf angka 2 huruf C.


Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.


Sedangkan Padal 449 mengatakan Pelaksanaan penghitungan pemilu wajib lapor ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari penghitungan suara .


" Ini kan pemilunya juga belum , jadi hasil TPS juga belum ada .Jika sudah pemilu baru," katanya.


Jhon Fiter menyebut Beda persepsi dan beda pandangan hal yang biasa , namun kita juga tidak bisa serta Merta langsung mengatakan bahwa pandangan orang lain yang salah.


" Karena yang berhak  mengatakan orang salah adakah pengadilan melalui keputusan tetap," tutupnya.


Sebelumnya, beberapa hari lalu   Lingkaran Publik Indonesia (LPI) meliris  hasil survey terkait pilkada Prabumulih 2024 yang  menempatkan paslon 03, Suryanti Ngesti Rahayu- H Mat  Amin pada urutan teratas dengan perolehan 65 persen suara dan Paslon  01 H Arlan - Frangky Nasril berada diurutan kedua diangka 21 persen suara dan Paslon 02 Andriansyah Fikri - Syandakir sebagai juru kunci diangak 7 persen suara dan yang belum tentukan pilihan sebanyak 7 persen .


Hasil survey ini membuat tim Paslon  01, H Arlan - Frangky keberatan  dan berpandangan  survey  tersebut tidak kredibel dan abal-abal yang  hanya bertujuan  untuk membangun opini politik. ( @d)


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar