News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Kepsek SDN 1 Kayu Labu Pedamaran Diduga Pungut Biaya Seragam Sekolah

Oknum Kepsek SDN 1 Kayu Labu Pedamaran Diduga Pungut Biaya Seragam Sekolah


 Sriwijayanews(OKI)._Sistim penerimaan murid baru SPMB menggantikan PPDB mulai tahun ajaran baru 2025 yang dirancang oleh Kemendiknas agar lebih transparan,  adil dan berkualitas yang menjangkau jenjang SD,SMP dan SMA/SMK didalam proses seleksi masuk sekolah.

Namun sungguh sangat disayangkan di saat penerimaan siswa baru SPMB dunia pendidikan tercoreng oleh oknum kepala sekolah yang sengaja memungut uang biaya seragam sekolah,  salah satu nya yg dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah ( Kepsek)  SD Negeri 1 Kayu Labu Kecamatan Pedamaran Timur.(15/07/25)

  Menurut dari beberapa sumber yang kami dapatkan selaku awak media bahwa oknum kepala sekolah SD negeri 1 Kayu Labu berinisial R diduga  telah melakukan pemungutan biaya seragam sekolah terhadap siswa baru sebesar Rp 400.000 di dalam nominal tersebut siswa baru akan mendapatkan

1. Baju olah raga

2. Baju batik

3. Baju muslim

Didalam pemungutan biaya seragam sekolah ini langsung di koordinir oleh R selaku kepala sekolah.

    "dari kepala sekolah kami diminta uang biaya seragam sebesar Rp 400.000 dan kami akan dapat baju olah raga,baju batik dan baju muslim" ungkap salah satu orang tua wali siswa.

    Menurut ketua DPW BKPK OKI Ustra Harianda ketika pihak tenaga pendidik atau komite sekolah dengan lantang menetapkan harga biaya seragam sekolah jelas telah melanggar peraturan pemerintah dan bisa di kategorikan pungutan liar atau pungli dan bisa sangsi pidana.

  "ketika tenaga pendidik atau komite sekolah melakukan pungutan biaya seragam sekolah jelas melanggar PP No 17/2010 pasal 181,198 apalagi jika terindikasi dijadikan ladang bisnis maka jelas mengacu ke pungutan liar dan bisa pidana dengan UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001" ungkap Ustra.

   Sesuai ketentuan hukum dan peraturan pemerintah yang ada selaku ketua DPW BKPK OKI Ustra Harianda akan menindak lanjuti hal ini ke jalur hukum.

  "mengacu ke peraturan pemerintah serta ketentuan hukum yang ada saya Ustra Harianda akan segera melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum terkait atas apa yang telah dilakukan R selaku kepala sekolah SDN 1 Kayu Labu" tutup Ustra.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar