Musik Remix Bergema Di Sungai Menang , Camat dan Kapolsek Kemana ?
Sriwijayanews,(OKI) ,-- Terkait aturan larangan pemutaran musik remik pada orgen tunggal terkesan tampak masih diabaikan oleh sejumlah oknum perangkat desa pejabat kecamatan bahkan aparat penegak hukum (APH) tepat di hari Rabu 6 agustus 2025 lalu Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki menegaskan maklumat atas pemutaran musik remik hingga larut malam dan hal ini sangat dilarang keras bahkan acara hiburan hanya dibatasi pada pukul 17.00 WIB dan itu semua telah resmi disepakati bersama pada acara Rakor Forkopimdo OKI dan Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H, S.I.K., siap mendukung penuh dan siap meng implementasikan kesepakatan tersebut,namun baru dalam beberapa hari kesepakatan tersebut dibuat ternyata masih ada saja yang tidak mematuhi aturan tersebut seperti yang terjadi di Desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang.
Pemerintah desa setempat jelas menjadi orang pertama yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran warganya yang tidak mentaati peraturan jika memang sudah di sosialisasikan.
Untuk lebih jelas nya adapun isi dari maklumat tersebut selain sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal, Sound Horek, Orkes, Band, dan Disc Jockey (DJ).
Pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan dilarang keras menampilkan musik remix maupun DJ. Setiap kegiatan hiburan wajib mendapat izin dari aparat kepolisian serta diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Itulah rangkaian dari maklumat yang mana telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PERDA Nomor 14 Tahun
Namun nyata nya Fakta di lapangan masih saja di dapati hiburan dengan musik remix beserta Dj yang berlangsung hingga malam, seperti yang terpantau beberapa hari lalu beserta laporan dari masyarakat setempat , dalam acara perayaan pesta resepsi pernikahan keponakan salah satu mantan anggota dewan di OKI inisial (A) selasa (26/8/2025) bertempat di desa Sungai Sibur kecamatan Sungai Menang di iringi orgen tunggal Pelangi music yang menghadirkan Dj Balqis Gemoy dan Dj Reva Qq
"Diduga acara tersebut berlangsung atas ijin dari pihak kepolisian setempat .sangat di sayangkan jika pihak camat dan polsek berdalih tidak mengetahui hal ini,sebab tanpa izin dari yang bersangkutan camat dan Kapolsek maka masyarakat tidak akan berani mengambil resiko.
"Untuk itu awak media akan melakukan konfirmasi hal ini ke Polres OKI dan Bupati untuk meminta keterangan lebih lanjut dan juga meminta pemanggilan atas pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mendukung perayaan resepsi pernikahan dengan hiburan orgen tunggal yang sengaja memainkan pemutaran musik remik melalui dua DJ dan dilanjutkan ke malam hari nya .
"Jika dalam maklumat yang di keluarkan bupati dianggap kuat , maka bagi siapa yang melanggar harus mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan yang sudah di buat.
Yang mana bagi Pihak-pihak dengan sengaja mengabaikan kesepakatan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.
Terkait izin keramaian salah satu hajatan resepsi pernikahan dengan hiburan seperti orgen tunggal juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017 dan disusul Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2023
Jadi kalau hajatan dengan hiburan (misalnya orgen tunggal) tanpa izin atau melanggar syarat izin, maka konsekuensinya:
Sanksi administratif
Acara dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Tidak diterbitkan izin lagi untuk penyelenggara di kemudian hari (bisa masuk daftar catatan di Polsek/Polres).
Barang bukti (sound system, alat musik, dll.) disita sementara untuk menjaga ketertiban.
Sanksi pidana (jika terjadi pelanggaran berat)
Kalau kegiatan menimbulkan kerusuhan, gangguan ketertiban umum, atau mengancam keselamatan, bisa diproses dengan pasal pidana di KUHP:
Pasal 510 KUHP → denda karena membuat keramaian di tempat umum tanpa izin.
Pasal 503–505 KUHP → mengganggu ketertiban umum.
Jika ada unsur penganiayaan, kerusuhan, atau minuman keras, bisa kena pasal lain sesuai perbuatan yang terjadi.(syafiq)

Posting Komentar