News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menu MBG di Kecamatan Sirah Pulau Padang ,OKI Diduga Tidak Sesuai Standar SPPG

Menu MBG di Kecamatan Sirah Pulau Padang ,OKI Diduga Tidak Sesuai Standar SPPG


 Sriwijayanews.(OKI). Terkait dari program yang sekaligus merupakan visi dan misi Presiden RI Prabowo subianto terus direalisasikan hingga kini. Tiap tiap sekolah mulai dari Taman Kanak Kanak (TK),Sekolah Dasar (SD),Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga jenjang sekolah kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)  di tiap kecamatan kini sudah merasakan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan menu yang sesuai standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


 SPPG merupakan dapur umum yang memproduksi dan menyalurkan makanan bergizi gratis, namun kenyataan dilapangan masih saja ada menu yang tidak sesuai standar yang telah ditentukan seperti yang telah di bagikan pada hari ini Selasa 2/September/2025 di Kecamatan Sirah Pulau Padang,


 Berdasarkan pantauan awak media Makanan Bergizi Gratis ini telah di bagikan ke beberapa sekolahan di antara nya SDN 1 Tanjung Alai,SDN 2 Tanjung Alai,SDN 1 Awal Terusan,SDN 2 Awal Terusan,SDN 3 Awal Terusan dan SDN 4 Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang,OKI bahkan ada salah satu orang tua wali siswa menyampaikan kepada kami bahwa menu yang telah dibagikan ini tidak sesuai,

  "Makanan Bergizi Gratis ini tidak memenuhi standar,isi porsi nya saja sedikit" ungkap orang tua siswa.

      Menurut dari standar nasional,SPPG kecamatan di Sirah Pulau Padang kurang memenuhi porsi standar nya karena:


1. Lauk sangat sedikit dan kurang variasi protein hewani (hanya sedikit ayam).

2. Sayur dan buah terlihat kurang segar dan lengkap.

3. Porsi nasi dan lauk sangat kecil, mungkin kurang cukup untuk kebutuhan gizi anak sekolah.


Standar MBG biasanya wajib ada makanan pokok, lauk bergizi cukup, sayur, dan buah yang segar dan sesuai porsi gizi yang dianjurkan.

 


     Jika merujuk pada aturan standar nasional maka SPPG MBG kecamatan Sirah Pulau Padang bisa kena sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN), Sanksinya bisa berupa:


1. Teguran keras.

2. Evaluasi dan pengawasan ketat.

3. Hingga pencabutan kerja sama atau izin dapur yang terus melanggar, apalagi kalau ada pelanggaran berulang.

4. Selain itu, BGN juga didorong buat buka kanal pengaduan publik supaya masyarakat bisa ikut awasi.


Intinya, sanksi supaya mutu dan keamanan pangan MBG tetap terjaga demi keselamatan anak-anak.


    Kami pun sudah mengkonfirmasikan hal ini kepada satgas MBG Kabupaten yang juga selaku mantan kepala dinas kesehatan kabupaten OKI M Lubis via whatsapp namun tidak ada jawaban, dan Dinas Kesehatan sebagai badan atau instansi dikabupaten dengan tim pengawas khusus MBG terkesan tidak memonitoring aktifitasi SPPG MBG kecamatan Sirah Pulau Padang.(syafiq)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar