Mabes Polri Pastikan Kasus Pemerasan Kombes Pol Julian Muntaha Tidak Terbukti Secara Hukum
SRIWIJAYA NEWS | Mabes Polri menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan yang menyeret nama Kombes Pol Julihan tidak terbukti dan merupakan hoaks. Hal ini disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan menyusul viralnya tudingan di media sosial.
Isu tersebut mencuat seiring penanganan sejumlah kasus narkoba di lingkungan Polda Sumatera Utara. Di media sosial beredar beberapa unggahan video yang memuat pengakuan dan keluhan mengenai dugaan pemerasan terhadap personel Polri, yang kemudian dikaitkan dengan Kombes Pol Julihan selaku Kabid Propam Polda Sumut saat itu.
Menindaklanjuti informasi yang beredar luas tersebut, Polda Sumut membentuk tim internal untuk menelusuri kebenaran tudingan. Demi kepentingan pemeriksaan, Kombes Pol Julihan sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut pada Selasa (6/1/2026).
Selanjutnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ditemukan bukti adanya pemerasan maupun penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim Mabes Polri, tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya dugaan pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan. Semua tudingan yang beredar di media sosial tidak terbukti,” ujar perwakilan Mabes Polri dalam keterangannya.
Mabes Polri juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Julihan aktif menangani berbagai kasus pelanggaran disiplin, termasuk perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri.
“Yang bersangkutan menangani sejumlah perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota. Penanganan kasus-kasus tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Polri turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, sekaligus melindungi anggota yang bekerja sesuai dengan aturan,” tegas Mabes Polri.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Mabes Polri memastikan bahwa tudingan pemerasan terhadap Kombes Pol Julihan tidak terbukti secara hukum.

Posting Komentar