DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan Kecurangan SPMB 2026
SRIWIJAYA NEWS | Palembang ,- Dalam upaya mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026, Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah tegas dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat.
Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Banmus DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026) dengan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Hasilnya, seluruh pihak sepakat pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Alwis Gani , Ketua Komisi V DPRD Sumsel, menyebut posko tersebut nantinya akan berkoordinasi bersama Ombusmen tersebut merupakan saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru
" Juknis dan juklaknya tidak berubah, tetap empat jalur penerimaan, sama dengan tahun lalu, pelanggaran pasti ditindak, " terangnya .
Empat jalur yang dimaksud meliputi afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi. Selain itu, terdapat jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang kuotanya dibatasi maksimal 20 persen dari total penerimaan.
Sementara senada , Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, mengatakan akan memperkokoh pengawasan tahun ini agar celah praktik “titipan” atau permainan di sekolah dapat ditutup.
“Pengawasan dipertebal , Jangan sampai ada lagi permainan di sekolah-sekolah," tegasnya.
Ia juga menegaskan syarat jalur mutasi tidak bisa dimanipulasi. Orang tua siswa harus memiliki surat tugas dengan masa penugasan minimal satu tahun.
Komisi V memastikan setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan akan ditindaklanjuti. DPRD bahkan tidak segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.

Posting Komentar