News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Program PTSL di Kabupaten OKI Belum Tuntas, Warga Tempuh Pendampingan Hukum.

Program PTSL di Kabupaten OKI Belum Tuntas, Warga Tempuh Pendampingan Hukum.


Sriwijayanews.com (OKI)— Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Dinas ATR/BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga saat ini dilaporkan belum sepenuhnya rampung, sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.


Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran data yang dilakukan, termasuk melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ditemukan adanya data sertifikat hak milik atas nama Oktarina dan Aziz. Namun demikian, proses penyelesaian administrasi dari program tersebut diduga belum sepenuhnya tuntas.


Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa kedua warga tersebut telah mendaftarkan diri dalam program PTSL sejak tahun 2018 melalui pemerintah desa. Pada tahun 2023, proses pengurusan sempat kembali dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.


Sehubungan dengan hal tersebut, kedua warga telah memberikan kuasa hukum kepada tim advokat yang terdiri dari Angga Saputra, S.H., M.H., Albadrul Maniru, S.H., M.H., dan Rafi Hanan, S.H., serta didampingi oleh Muhammad Syafiq melalui Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Bersatu Dewan Perwakilan Cabang Ogan Komering Ilir (YBH-SSB DPC OKI).



Dari hasil jejak pendapat yang dilakukan beberapa hari lalu di kediaman Albadrul Maniru, S.H., M.H., diperoleh keterangan bahwa pihak kuasa hukum akan segera mengambil langkah tindak lanjut guna memperoleh kejelasan atas proses yang telah berjalan.



Tim YBH-SSB DPC OKI dalam waktu dekat berencana melakukan koordinasi dan klarifikasi langsung ke Dinas ATR/BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir guna memastikan penyelesaian program PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ATR/BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.(syafiq).

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar