News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Sumsel Minta 6 Pekerja PT AGP Yang Di PHK Diselesaikan Secara Humanis dan Sesuai Ketentuan

DPRD Sumsel Minta 6 Pekerja PT AGP Yang Di PHK Diselesaikan Secara Humanis dan Sesuai Ketentuan


SRIWIJAYA NEWS | PALEMBANG,  – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis, 23 Juni 2022, dengan menghadirkan manajemen PT AGP, perusahaan yang bergerak di bidang jasa tenaga listrik dan uap. Rapat berlangsung di ruang Komisi V dan dipimpin oleh perwakilan perusahaan, termasuk HRD Manager Adang.


Dalam forum tersebut, anggota DPRD meminta klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam pekerja perempuan. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dipengaruhi oleh situasi pandemi COVID-19. Selain itu, perusahaan menerapkan kebijakan khusus bagi pekerja kantin dengan mewajibkan mereka tinggal di area kerja selama tiga bulan sepuluh hari guna meminimalkan risiko penularan, termasuk pembatasan pertemuan dengan keluarga.

Rapat juga dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan yang menyampaikan sejumlah catatan penting. MUI meminta perusahaan memperhatikan aspek keagamaan, khususnya agar pekerja kantin tidak ditugaskan mengolah bahan makanan yang diharamkan dalam Islam, seperti babi. Selain itu, MUI menekankan pentingnya penerapan regulasi ketenagakerjaan yang tepat, terutama bagi pekerja dengan masa kerja panjang.

Menurut MUI, enam pekerja yang terdampak PHK telah bekerja antara 12 hingga 18 tahun, sehingga seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun sosial yang lebih luas.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih humanis dari pihak perusahaan. Mereka menilai masa kerja belasan tahun seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, bukan semata-mata mengikuti kebijakan manajemen tanpa mempertimbangkan aspek keadilan.

Dari sisi hukum, kuasa pekerja menyampaikan bahwa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya mengikat para pihak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata. Dengan demikian, dasar hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mengingat perjanjian tersebut dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebagai kesimpulan rapat, Komisi V DPRD meminta PT AGP untuk menghadirkan pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pertemuan selanjutnya. DPRD menegaskan bahwa kehadiran pihak yang tidak dapat memberikan keputusan dinilai tidak menghargai fungsi pengawasan lembaga legislatif.

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan pekerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin, MUI Sumsel, serta KSPI 1973.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar