Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (3/6/2026) masing-masing berinisial DH, mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik mengungkap adanya dugaan pengaturan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tetap diloloskan meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar, mencapai miliaran rupiah per hari hingga berpotensi menghasilkan triliunan rupiah setiap tahunnya.
Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, sejumlah pengadaan dinilai tidak sesuai kebutuhan di lapangan dan diduga terjadi praktik mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami pembengkakan harga.
Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Posting Komentar