News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Prabumulih Tetapkan Kepala PKBM Jaya sebagai Tersangka Korupsi Dana Pendidikan, Kerugian Negara Rp834 Juta

Kejari Prabumulih Tetapkan Kepala PKBM Jaya sebagai Tersangka Korupsi Dana Pendidikan, Kerugian Negara Rp834 Juta


 

SRIWIJAYA NEWS | PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan seorang tersangka berinisial DK, selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Jaya Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 hingga 2025.


Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kajari Prabumulih , Asvera Primadona, SH ,MH didampingi  Kasi Pidsus , Volanda Azis Saleh SH ,SE.MH dan Kasi Intel, Ajie Martha SH MH ,  Kamis Sore  (22/10/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.


Dalam keterangan persnya,  Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona ,SH ,MH  menyampaikan bahwa penetapan DK sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan yang ada.


Dia mengatakan , berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diterima penyidik, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp834.697.176 .


Dalam perkara ini ,penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diatur  dalam pasal 603 atau 604 UU No.1 tahun 2023 KUHP Juncto Pasal 18 Undang- Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang  di ubah menjadi  UU No. 20 tahun 2021 .


Lebih jauh Asvera menambahkan, Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Prabumulih telah melakukan penahanan terhadap tersangka DK di Rutan Kelas II B Prabumulih selama 20 hari kedepan .


 " Terhitung mulai hari ini,  Kamis (22/10/2026) dengan pertimbangan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut," tegasnya.


Kasi Pidsus Kejari Prabumulih , Volanda Azis Saleh mengatakan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya dengan membuat nota dan cap palsu.


" Penyidik sudah mendatangi toko tempat tersangka membuat  nota dan cap palsu , dan dipastikan sebagian besar siswanya fiktif . Untuk kemungkinan adanya tersangka lain masih kita dalami ," pungkasnya.


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar