News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rumah Sakit "Nakal "Bakal Ditindak

Rumah Sakit "Nakal "Bakal Ditindak



Prabumulih, SRINE. Com -Mengingat berdasarkan kesepakatan yang di tuangkan dalam bentuk MoU, segala biaya 
Pelayanan kesehatan peserta sudah di tanggung pihak BPJS Kesehatan. 

Untuk itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, meminta kepada pesertanya melaporkan jika ada Rumah Sakit (RS) yang terikat kontrak dengan BPJS Kesehatan meminta tambahan biaya. 

Hal tersebut di tegaskan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih, M Makruf, SH dalam acara sosialisasi Sekolah Luar Biasa, Selasa (7/11 /2017). menurut nya , jika terbukti ada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang "nakal" atau meminta biaya tambahan kepada peserta BPJS Kesehatan, maka pihaknya akan memberikan saksi berat berupa pemutusan kontrak kerjasama. 

"Sanksi terberat tersebut diberikan setelah ada hasil penyelidikan, dan sanksi peringatan pertama hingga ketiga sudah diberikan," tegas Makruf . 

Makruf menambahkan, sesuai dengan isi kontrak, bahwa biaya tambahan yang dipinta oleh pihak rumah sakit bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Apalagi biaya pelayanan peserta BPJS Kesehatan ditanggung oleh pihaknya, dan dibayarkan ke rumah sakit tempat peserta menerima pelayanan kesehatan. 

"Klaim yang diajukan RS, kita verifikasi terlebih dulu, dan baru dibayarkan. Sehingga, pasien BPJS Kesehatan tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk biaya pelayanan kesehatannya," katanya. 

Ketua DPD Partai NasDem Kota Prabumulih, Ir Heriyanto, MSP menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat makin paham terkait BPJS Kesehatan. 

"Sehingga, jika ada kendala bisa bertanya sekaligus berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan. Supaya, masyarakat yang bingung menjadi paham dan mengerti," ujarnya. 

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar