News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gara-Gara Sabu,,Davitson Diringkus Polisi

Gara-Gara Sabu,,Davitson Diringkus Polisi



INDRALAYA(OI),SRINE,COM  -Satres Polres Ogan Ilir (OI) ringkus seorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu.
dia adalah Davidson bin Rohamit, warga Desa Sungai Lebung Ilir, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir terpaksa di gelandang dan akan merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Ogan Ilir.

Davitson di ringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir pada saat sedang menjajahkan barang haramnya Narkoba jenis sabu, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.Dari tangan tersangka Davidson, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) paket sabu dengan berat 1.39 gram.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIK, SH, MH didampingi Sat Res Narkoba AKP A Darmawan SH  Saat di wawancarai awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan AKBP Gazali bahwa penangkapan tersangka atas nama Davidson ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap pelaku yang mengedarkan Narkoba jenis sabu desa tersebut.

" Anggota kami langsung melakukan penyidikan terhadap pelaku, ternyata benar bahwa pelaku adalah pengedar Narkoba jenis sabu.Kemudian anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan menyamar sebagai pembeli,didapati Barang Bukti sabu seberat 1,39 gram "katanya.

Selanjutnya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai 12 tahun penjara,sambung Gazali.

Kepada Petugas ,Davitson mengaku barang haram jenis sabu tersebut  adalah milik temannya Husen (DPO) yang dititipkan padanya untuk dijual didesanya.

"Barang (Sabu) tersebut titipan teman saya Husen Pak,"ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres OI untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (hnd)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar