News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tergiur Uang 2 Jt,Sopir ini Rela Jadi Kurir Sabu

Tergiur Uang 2 Jt,Sopir ini Rela Jadi Kurir Sabu

PRABUMULIH, SRINE.Com-- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih melalui team berantasnya meringkus seorang sopir PT Bima, YS karena menyimpan narkotika jenis sabu -sabu. Pria berusia 26 tahun asal desa Raja (Tanah Abang) Pali ini kedapatan membawa empat paket besar sabu dengan Berat Bruto 35,49 Gram yang akan dibawa kepada S di Prabumulih.


Kronologis penangkapan diawali oleh informasi yang di terima team Berantas BNN kota Prabumulih dari masyarakat,  kamis ( 13/9/18).  informasi tersebut menyatakan bahwasanya jl kopral A.wahab akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah itu team Berantaspun
 melakukan pengintaian terhadap rumah  "S" yang tidak jauh dari Pemakaman Taman Siswa yang merupakan target operasi alias pelabuhan tempat barang terlarang tersebut akan diantar.saat dilakukan pengintaian, team pemberantasan BNN kota Prabumulih langsung melakukan penggerbekan atau upaya penangkapan.

"Target sudah diamati sejak tiga bulan lalu. Begitu team berhasil masuk kedalam rumah, di dapati 2 orang pelaku sedang duduk didepan televisi. Dan kedua orang tersebut berupaya melarikan diri, satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan satu orang pelaku berhasil ditangkap dan mencoba meIarikan diri lewat pintu belakang. Tetapi dengan kesigapan petugas  pelaku yang hendak memanjat pagar bambu berhasil diamankan petugas,"ungkap Kepala BNNK Prabumulih, Ibnu Mundzakir didampingi PLT Kasi Pemberantasan A.Gamal saat Konferensi Pers, Jum,at(14-9/18).

Dilanjutkan Ibnu Mundzakir,dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 4 paket ukuran besar dengan berat bruto 35,49 gram, satu set alat hisap, satu buah handphone merk samsung S8 dan uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000(dua juta rupiah) dari upah hasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saudara S yang saat ini sedang diburu keberadaan nya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Total Barang Bukti jika diuangkan sebesar 35 juta, dan dengan jumlah barang sebanyak itu kita sudah berhasil menyelamatkan 175 orang dari penyalahgunaan narkotika,Sementara S masih kita upayakan pengejaran. Pelaku bisa dihukum minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun ", tegasnya.

Sementara Pelaku SY dihadapan petugas mengaku bahwa dirinya sudah dua kali melakukan pengiriman sabu dari Air Hitam Kabupaten PALI dengan imbalan uang setiap habis mengantar sabu sembari di ajak mencoba kristal putih tersebut.

"Barang sabu dikirim sebulan sekali, Saya sudah dua kali mengantar barang sabu dari PALI ini.setiap ngantar di upah Dua Juta Rupiah, Jadi Lah dapat Empat Juta. Sambil diajak makai pulo",kata Pelaku SY. (ada)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar