News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Baru Pulang Dari Bui, Dua Pria Ini Di Ringkus BNN

Baru Pulang Dari Bui, Dua Pria Ini Di Ringkus BNN

PRABUMULIH, SRINE. Com -Baru bebas pada akhir Desember 2018 lalu, namun kini  Okardi alias Kadit (34) dan Bambang Herianto (36) kembali ditangkap lagi. Kali ini, Kamis malam (24/01/19), kedua warga Jalan Mangga Baru, Rt. 13 RW. 06  Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara ini ditangkap terkait kasus narkoba.

"Keduanya Berhasil dibekuk dikediaman Kadit sekitar pukul 20.45 Wib", Ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota  Prabumulih, Ibnu Mundzakir S Sos MSi didampingi Plt Kepala Seksi Pemberantasan, A Gamal Alrasyid SH saat Konferensi Pers dikantornya, Senin (28/01/19).

Ditambahkan Ibnu, Terungkapnya kasus ini diawali dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggotanya.

"Berdasarkan pengakuan Okardi alias Kadit, barang bukti berasal
 dari rekannya dulu yang sama-sama di dalam Lapas Mata Merah Palembang,” kata Ibnu.

Selanjutnya kata Ibnu, dari tangan tersangka Kadit, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 7 paket dengan berat 2,23 gram berikut seperangkat alat hisap sabu.

“Selain itu, satu bal plastik bening dan uang sebesar Rp240 ribu diduga hasil penjualan sabu serta satu unit handphone Nokia kecil warna merah C1 juga berhasil disita oleh petugas kita,” kata dia.

Lebih jauh Kepala BNN menerangkan, dalam kasus ini pihaknya pun langsung melakukan pengembangan kasus. Tim Pemberantasan BNN kota Prabumulih kembali melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan rekan yang dimaksudkan oleh tersangka Kadit yang tak lain, Bambang Herianto tersebut dengan memancing tersangka untuk kembali memesan barang haram tersebut.

“Alhamdulillah kita kembali berhasil mengamankan tersangka Bambang berikut barang bukti narkobanya dan sebilah pisau. Dari hasil penggeledahan di rumah Bambang, kita temukan satu paket besar sabu ukuran besar seberat 5,46 gram, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna putih plat nopol BG 3755 CR,” bebernya.

Ibnu juga menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang pelaku tersebut, Okardi alias Kadit dan Bambang Herianto merupakan residivis atau pernah dihukumu kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mata Merah.

“Dan keduanya diketahui baru keluar pada akhir Desember 2018 lalu. Keduanya kita jerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas,” tutupnya

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar