News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Curi Kompor Dan Tabung Gas, Minhan Diamankan Polsek Tanjung Sakti

Curi Kompor Dan Tabung Gas, Minhan Diamankan Polsek Tanjung Sakti

 LAHAT, SRINE.Com---- Untuk menekan tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat diwilayah hukumnya,Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Sakti, makin tingkatan kinerjanya.

Satu persatu para pelalu tindak kriminal diungkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti dibawah Pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Budi Agus SE.

Kali ini, Setelah menerima LP/B- 06 / II / 2019/ SS/ Sek Tanjung Sakti tanggal 17 Febuari 2019. Dari korban bernama Rahman (52) warga Jl Tani RT 11 No 40 Prumnas Mendagung Alam Selatan, jajaran unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilapangan, guna membongkar atau menangkap pelakunya.

"Korban datang dan melapor bahwa telah kehilangan  satu buah alat mesin rumput. 1 kompor gas Merk rinai dan satu buah tabung gas," ungkap Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Sakti Pumi IPTU Romodhon SH didamping Kanit Reskrim AIPTU Budi Agus SE, Senin (18/2/2019).

Usai menerima laporan dari korban, kata Budi Agus, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bernama Minhadi (41) warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.

"Pada minggu sekira pukul 12.00 WIB petugas menerima LP dari korban Rahman barang barangnya hilang dipondok di Desa Sinar Panjang Kecamatan Tanjung Sakti. Akibat peristiwa itu, korban menggalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupaih," terangnya.

Informasi keberadaan pelaku sudah diketahui, langsung saja kata Budi Agus, dirinya berserta anggotanya pada Minggu (17/2/2019) sekira pukul 18.30 WIB melakukan penggeledahan terhadap mobil Cary warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2481 D yang dikendarai oleh Wiko Saputra Wansyah dan Suwiyo.


"Nah, saat kita geledah didalam mobilnya ditemukan 1unit mesin rumput (bertanda linhar ) dan keterangan meminjam dari  Minham Watga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti," kata Budi Agus.

Dalih apapun, mereka menurut Budi beserta anggotanya langsung menggelandang pelaku kekantor Polsek Tanjung Sakti.

"Setelah menangkap tersangka Minhan akhirnya terkuak bahwa benar kompor gas dan tabung gas tersebut ia ambil dari pondok milik korban. Tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. kini TSK dan BB sudah diamankan di Polsek," pungkas Budi Agus. (idham)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar