News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mulai 2020, Pemkab OKI Akan Tarik PBB di Sektor (P2) Pada Obyek Khusus Jalan Tol

Mulai 2020, Pemkab OKI Akan Tarik PBB di Sektor (P2) Pada Obyek Khusus Jalan Tol

Kayuagung,SRINE.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) akan menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkotaan dan pedesaan (P2) untuk obyek khusus jalan tol mulai tahun 2020.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten OKI, Muhammad Amin SPd MM mengungkapkan, pendapatan daerah sektor pajak pada tahun 2017 sebesar Rp37.271.211.378. Dan di tahun 2018 meningkat menjadi Rp45.688.054.975.

Dari jumlah tersebut, sektor PBB-P2 dalam dua tahun terakhir (2017 dan 2018) menyumbang Rp2,8 miliar sampai Rp3 miliar.

“Dan ini tentunya belum termasuk pendapatan dari pajak khusus PBB jalan tol. Sebagai ilustrasi dari hasil penjajakan kami ke beberapa daerah kabupaten/kota, diantaranya Kota Semarang Jawa tengah, memiliki ruas tol sepanjang 7,8 kilometer berhasil mendapatkan PAD sebesar Rp700 juta per tahun dari khusus PBB jalan tol,” ungkapnya.

Hal tersebut diungkapkan Amin dalam  kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) objek pajak khusus (PBB Jalan tol) tahun anggaran 2019, Selasa (26/2).

Menurut Amin, kegiatan bimtek ini merupakan salah satu upaya ekstensifikasi dan intensifikasi sektor pajak daerah yang dilakukan guna menggali potensi pajak daerah dari sektor PBB P2 objek pajak khusus jalan tol, sehingga diharapkan akan diperoleh data nilai pajak 110 kilometer jalan tol melintasi Kabupaten OKI untuk meningkatkan PAD OKI mulai 2020 dan seterusnya.

Sementara Wakil Bupati OKI, HM Dja’far Shodiq mengatakan, proses pembangunan nasional yang bersama-sama dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat membutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka, peran serta segenap lapisan masyarakat dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan roda pemerintahan sangat diperlukan.

“Salah satu bentuk peran masyarakat tersebut antara Iain melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena peranan sektor pajak sebagai penyumbang penerimaan negara semakin besar dari waktu ke waktu. Hal ini ditunjukkan dengan terus meningkatnya rencana penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak,” ujarnya.

Menurut Shodiq, hal  ini tentunya sungguh suatu tugas dan tanggung jawab yang cukup berat di masa perlambatan ekonomi global sekarang ini, terlebih dengan fluktuasi harga komoditas andalan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, dan khususnya Kabupaten OKI yang sangat terasa dampaknya dalam setahun terakhir ini.

“Namun Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten OKI tetap berusaha untuk meningkatkan pendapatan khususnya PAD dengan maksimalkan dan optimalkan pendapatan dari 11 sektor pajak daerah. Terbukti, PBB – P2 pada tahun 2018 telah menyumbang PAD sebesar Rp2.839.018.722, dari total penerimaan sebesar Rp45.688.054.975,” tandasnya.

Perlu diketahui juga, lanjutnya, saat ini Kabupaten OKI akan dilalui jalan tol. Dan kedepan, kita juga akan melakukan penerimaan dari sektor PBB-P2 objek pajak khusus jalan tol.

“Jalan tol sebagai satu kesatuan merupakan objek PBB P2 yang memiliki karakteristik khusus, serta memiliki keluasan dan nilai yang tinggi. Demikian juga dengan besarnya PBB P2 terutang atas jalan tol dapat menjadi sumber penerimaan PBB P2 yang cukup signifikan,” jelas dia.

Dengan adanya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan objek pajak khusus jalan tol ini diharapkan kontribusi penerimaan dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada tahun akan datang semakin meningkat, yang akhirnya akan berpengaruh terhadap pendapatan Kabupaten OKI secara keseluruhan sehingga dapat mewujudkan OKI Mandira

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar