News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BNNK Prabumulih Berhasil Amankan EF ,Diduga Terhubung Jaringan Besar Sabu Lintas Provinsi

BNNK Prabumulih Berhasil Amankan EF ,Diduga Terhubung Jaringan Besar Sabu Lintas Provinsi

Prabumulih,SRINE.Com--Badan Narkotika  Nasional (BNN) Kota Prabumulih berhasil  mengamankan seorang pria berinisial EF   terkait dugaan kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berusia 26 tahun yang kesehariannya sebagai buruh ini kedapatan menyimpan tiga paket sabu ukuran sedang dengan berat 1,18 (Satu Koma Delapan Belas) Gram.

Dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)Prabumulih Ibnu Munzdakir, Pada hari Kamis , (04/4/19) sekitar pukul 08.00 Wib team Pemberantasan BNNK Prabumulih mendapatkan informasi bahwa di rumah pinggir rel kereta api jalan Bukit Barisan Kel. Majasari sedang terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.


 "Berdasarkan informasi tersebut  seksi Pemberantasan BNN Kota Prabumulih langsung bergerak untuk melakukan  penyelidikan lebih lanjut",ungkap Ibnu Mundzakir saat press release di kantornya Jl.Jendral Sudirman KM-6 Prabumulih Timur,Selasa (9/4/19).

Ditambahkan Ibnu,saat itu team pemberantasan melihat ada seorang Iaki-Iaki yang sedang mengintip dari jendela dan berusaha untuk menutup pintu, tanpa membuang waktu dan berkat kesigapan kata dia,team pemberantasan Iangsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam kamar arah kedapur yang akan memakai narkotika.

"Team pemberantasan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku EF",ujarnya.

Lebih jauh Ibnu menambahkan bahwa kasus ini sempat pelik saat dilakukan proses pengembangan,pasalnya menurut dia kasus ini terindikasi melibatkan jaringan narkoba kelas kakap lintas provinsi dan diperparah dengan keterlibatan diduga oknum anggota berbaju coklat Polres Prabumulih.

"Sebetulnya kasus ini belum saatnya direlease karena saat pengembangan mengarah ke bandar besar jaringan Baturaja dan Bengkulu,namun kasus ini sudah terlebih dulu viral di media sosial",imbuhnya.

Setelah itu tutur Ibnu, team pemberantasan Iangsung melakukan penggeledahan didalam rumah EF dengan disaksikan aparat setempat (RT) .dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 3 (tiga) paket sedang dengan berat brutto 1,18 (satu koma delapan belas) gram yang terletak diatas Iemari pakaian didalam kamar tersebut. 1 (satu) buah handphone merk SPC warna merah
beserta sim card, 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna hitam, dan 1 (satu) set alat hisap/ bong dibalik pintu kamar.

"Dengan penangkapan ini kita berhasil menyelamatkan 18 orang dari pemakaian sabu-sabu.Selanjutnya tersangka dan barang bukti Iangsung dibawa kekantor untuk penyelidikan lebih lanjut.",tutupnya.

Sementara itu, tersangka EF yang mengaku telah dua tahun menjadi pecandu sabu kepada wartawan mengatakan ,bahwa  dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial R  dengan maksud memakai sendiri.

"Lalu barang sabu tersebut saya pecah menjadi paketan kecil.Saya menjadi pemakai sejak tahun 2017,dan setiap bulan saya menghabiskan uang
sebesar Rp.1,2 Juta demi sabu",kata pria yang tinggal di Jl.Bukit Barisan No 041 Rt 006 Rw 002 Kel Majasari Prabumulih Selatan ini.


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar