News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Tersangka Pembakar Hutan Di Tangkap Polisi

Dua Tersangka Pembakar Hutan Di Tangkap Polisi

MUARAENIM, SRINE -- Satuan Reskrim Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang berhasil menangkap dua pelaku pembakaran lahan yang mengakibatkan titik api dan kabut asap di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Dua dua pelaku yang berprofesi petani tersebut berinisial AS (33) warga Penukal dan HM (57) warga Desa Alai Lembak Muara Enim.

"AS tertangkap tangan sedang membakar lahan seluas satu hektare di Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Pali . Sedangkan HM membakar lahan seluas 1,5 Hektare di Desa Alai Kecamatan Lembak Muara Enim" ujar Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH Sik MH melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian Sik MH didampingi Kapolsek Gelumbang AKP, Priyatno, SH, SIK, Kamis (17/10/2019).



Polisi menangkap AS setelah anggota Polsek Pali melakukan Patroli dan menemukan titik hotspot di Jalan Lintas Desa Purun tepatnya di depan Pemakaman Umum Kecamatan Penukal Pali. Petugas melakukan cek ke lokasi dan ditemukan ada seorang warga yang dengan sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar. Lahan yang terbakar masih menimbulkan api serta asap tebal.


"Lalu petugas bersama warga memadamkan api. Dan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan itu dibakar AS," ujar Dwi Satya.


Sementara satu pelaku HM, ditangkap karena membakar lahan di Desa Alai Kecamatan Lembak Muara Enim, Selasa lalu (15/10/2019). HM, diamankan oleh petugas Polsek Gelumbang yang sedang patroli Karhutla. Kedua tersangka mengaku membakar lahan untuk berkebun.


Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHP.


Sebagai barang bukti, polisi mengamankan  1 buah derigen berisikan bahan bakar minyak sebanyak 2 liter. 1 buah derigen berisikan oli bekas sebanyak lk 2 liter. 1 unit mesin chain saw merk Motoyama 9900 warna hitam. 1 buah korek api warna merah dengan merk M2000 jenis senter. 1 buah tali seling dengan panjang lk. 7 (tujuh) meter. 1 buah tali tambang dengan panjang lk. 7 (tujuh) meter. 5 sampel ranting kayu yang terbakar dari AS.


Sementara dari pelaku HM Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 Korek Api Gas warna merah, Satu bilah parang dan potongan kayu terbakar.



"Kedua pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kita selalu mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan itu dapat merusak lingkungan, dan terjadi kabut asap yang mengganggu kesehatan," tegas Kasat.(ad/PM)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar