News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bermodalkan Perwako No 49 Tahun 2020, PSBB Prabumulih Resmi Di Berlakukan

Bermodalkan Perwako No 49 Tahun 2020, PSBB Prabumulih Resmi Di Berlakukan

PRABUMULIH, SRINE-- Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Seinggok-Sepemunyian  mulai diberlakukan mulai Pukul 00.01 tadi malam (27/5/2020) . Artinya  baik warga yang berkendaraan roda dua maupun roda empat wajib mematuhi protokol kesehatan.

Warga di wajib kan memakai masker, dan akan diperiksa suhu tubuh. Jika bersuhu tubuh tinggi akan di bawah langsung ke Rsud.

Untuk kendaraan luar yang akan melalui Prabumulih di haruskan lewat Jalan Lingkar.

Meskipun diguyur hujan deras, petugas tetap semangat menjalankan tugasnya.

Di mulai nya PSBB Prabumulih di tandai dengan apel di pos penyekatan Tugu Air Mancur yang dipimpin Sekda Kota Prabumulih, Elman ST. MM.

" Semua ini dalam rangka pencegahan dan memutar mata rantai covid-19 di Prabumulih," kata Elman dalam sambutannya, (27/5/2020).

Agar PSBB dapat menuai hasil yang maksimal, Elman berharap masing-masing personil yang bertugas dapat menjalankan tupoksinya sesuai alur dan prosedur yang ada.

" Tentu saja berlandaskan Perrwako Prabumulih No 49 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Prabumulih," tegasnya.



Berdasarkan informasi dilapangan, sebanyak 17 pos penyekat perbatasan
yakni : pos tugu air mancur, pos tugu yogya,pos tugu tani,pos tugu nanas ,pos  gunung kemala,pos payu putat, pos sungai medang,pos muara sungai, pos karang Jaya,pos simpang lima talang jimar,pos karya mulya, pos patung kuda,pos prabu jaya,pos bawah kemang, pos talang batu,pos sinar rambang dan pos pasar serta pos penyekat swadaya yang ada di Kelurahan dan desa mulai dioperasikan.

Setiap pos terdiri dari unsur medis, TNI/Polri, Pol PP dan Dishub, Linmas dan OPD sebagai Pemantau.

Untuk pos cek point PSBB di Pos Bawah Kemang, terhitung pukul 00.10 wib hingga pukul 06.00 pagi berhasil memberhentikan dan memeriksa R2-15 unit, R4-13 unit dan R6) truk-4 unit.

" Yang diberikan teguran lisan R2-2 unit dan R4-2 unit, teguran tertulis nihil. Sedangkan kendaraan yang di paksa putar arah karena melanggar nihil," ungkap  Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kepala Pos Bawah Kemang shift C, Bripka San Julis.

Ditambahkannya, untuk yang diperiksa ber KTP warga Prabumulih sebanyak 37 orang dan ber KTP luar sebanyak16 orang.

" Sejauh ini aman dan lancar dan tidak ada yang bersuhu tubuh tinggi," tandasnya.

Diketahui, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai menggunakan rompi orange bertuliskan" Pelanggar PSBB" , membersihkan fasilitas umum hingga denda uang.

Jadi Tolong patuhi ya.!!!!

Tentunya kita semua berharap agar PSBB ini dapat berjalan sesuai harapan sehingga Prabumulih bisa kembali ke zona jika dan New Normal dengan protokol kesehatan bisa diterapkan di kota Seinggok-Sepenuhnya.

Namun ini butuh dukungan dan kesadaran semua pihak, termasuk masyarakat. (Ad)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar