News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pj Bupati Muba Sampaikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Muba

Pj Bupati Muba Sampaikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Muba


SEKAYU -Sriwijayanews.com- Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi  hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-24, dalam rangka Penyampaian jawaban / tanggapan Pj Bupati Muba terhadap Pemandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Muba, Selasa (20/9/2022).


Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Sugondo SH serta turut dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD Muba, Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, H Musni Wijaya SSos MSi, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta insan pers.


Dalam tanggapan Pj Bupati Muba, disampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas tanggapan yang disampaikan, baik berupa apresiasi, kritikan dan saran serta masukan yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba yang diantaranya Fraksi Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, PAN, PKB, PKS, Nasdem-Bekarya, Nasional Demokrat dan Fraksi PPI.


Pj Bupati Muba menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari anggota Dewan yang terhormat dari Fraksi PDI-Perjuangan terhadap prioritas program dan anggaran terhadap peningkatan infrastruktur di desa-desa khususnya dalam wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, ke depan akan menjadi prioritas kami untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah dalam Kabupaten Muba.


"Mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Muba terus berupaya secara ekstensifikasi dan intensifikasi dalam memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muba, sebagai salah satu sumber pendanaan APBD Kabupaten Muba.


Kemudian terhadap saran dan masukan dari Fraksi Partai Golkar yang sifatnya membangun untuk kemajuan Kabupaten Muba, untuk pembangunan jalan TMMD di Kecamatan Lalan yang sudah dibuka melalui program TMMD TNI dan Pemerintah Daerah Tahun 2021 akan dilanjutkan dan ditingkatkan agar jalan tersebut benar-benar berfungsi maksimal dan akan menjadi skala prioritas kami pada tahun-tahun anggaran berikutnya.


"Terhadap optimalisasi pelayanan RSUD Sekayu, Pemkab Muba tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat Muba, dengan mengoptimalkan kinerja RSUD Sekayu dalam memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat terutama peserta BPJS Kesehatan,"ucap Apriyadi.


Lebih lanjut Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini juga menanggapi atas saran dan masukan dari Fraksi Gerindra terhadap proyeksi belanja mengalami kenaikan sebesar Rp.568.707.331.822, dapat dijelaskan bahwa kenaikan tersebut mengakomodir belanja yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa APBN, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Provinsi Sumatera Selatan dan Penerimaan Pembiayaan (Pembayaran Termin Ke VI) Pembangunan RSUD Sekayu, sumber pendanaan tersebut telah diakomodir melalui Peraturan Bupati Muba Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Muba Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dan juga telah mengakomodir prognosis pendapatan yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022.


"Untuk Tahun 2022, Pemkab Muba tidak mengajukan formasi Tenaga Teknis (Operator Komputer) untuk PPPK, Pemkab Muba hanya mengajukan formasi untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan berdasarkan usulan Pj. Bupati Musi Banyuasin Nomor B-800/2014/BKPSDM/2022 tanggal 8 Jull 2022 tentang Usulan Kebutuhan PPPK Tahun 2022,"jelasnya.


Lanjut Apriyadi, namun untuk Pendataan Tenaga Non ASN Pada Tahun 2022 semua jabatan tenaga honorer yang bekerja di Instansi Pemkab Muba (Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Pendidik) sesuai dengan jabatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 masuk dalam pendataan sebagaimana sesuai dengan persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB.


"Demikianlah jawaban dan penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan yang terhormat, dalam rangka pembahasan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Muba TA 2022. Kami mengharapkan jawaban/penjelasan ini dapat dimaklumi dan selanjutnya pokok-pokok pikiran, usul dan saran yang disampaikan, akan menjadi perhatian kami sebagai bahan peningkatan kinerja Pemkab Muba,"pungkasnya.(*)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar