News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sebagai Tersangka

Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sebagai Tersangka


OKU Selatan Sumsel, Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton pada kasus dugaan tindak pidana Korupsi anggaran bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan tersangka.


Adapun penetapan tersangka pada perkara anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup ini setelah tim penyidik Intelijen dan tim tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri OKU Selatan melakukan ekspos kepada Kajari OKU Selatan. 


Dalam keterangan persnya, Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama yang didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Datun Hasan Ashari mengatakan bahwa pihaknya menaikkan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, hari ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka.


"Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-460/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor : TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023", jelas Kajari


Dikatakan Kajari penetapan tersangka merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-01.a/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor: PRINT-01.b/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 terkait dugaan penyimpangan kegiatan pengelolaan anggaran di Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun 2019, 2020 dan 2021.


"Adapun kedua tersangka yakni US selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Komering ulu Selatan periode 2019-2021 dan HIS selaku Bendahara DLH", tegas Kajari, Senin 27 Februari 2023.


Dikatakan Kajari, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.


"Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Intelijen kejaksaan OKU Selatan telah melakukan gelar perkara dan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- sebagai upaya penyelamatan keuangan negara",tegasnya


Lebih lanjut Kajari mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP 


Atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, keduanya secara sah melanggar pasal-pasal tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka, " pungkasnya. (Rils SMSI)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar