News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bambang Kuswara Jabat PJ Kades Persiapan Sinar Bhakti

Bambang Kuswara Jabat PJ Kades Persiapan Sinar Bhakti

BATURAJA, SRINE | Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs H Kuryana Azis melantik Penjabat Kepala Desa Persiapan Sinar Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan pada Selasa sore (4/1).

Pelantikan dan Pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa Persiapan Sinar Bhakti dihadiri oleh Asisten 1 Setda Pemkab OKU, Seluruh Kepala OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, unsur Muspika Kecamatan Sinar Peninjaian Kades, BPD dan undangan.

Desa persiapan Sinar Bahkti merupakan pemekaran dari Desa Marga Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan melalui proses yang sangat panjang.

"Pembantukan Deaa Sinar Bhakti berdasarkan UU Nomkr 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa,"kata Kepala Dinas PMD Ahmad Firdaus.

Tim pembentukan desa persiapan sudah dibentuk berdasarkan surat Keputusan Bupati Nomor 410/218/KPTS/XXVI/2018 Tanggal 4 April 2018.

"Proses pembentukan desa, sudah memenuhi beberapa syarat administrasi, Verifikasi administrasi, Verifikasi teknis, Verifikasi ketersedian akses transportasi dan komunikasi, Verifikasi faktual kondisi keeratan kelompok sosial,"papar Firdaus.

Selain itu, Tim Verifikasi juga sudah melakukan Verifikasi faktual kondisi Perekonomian yang mrnjadi sumber utama pendapatan msyarakat.

Selanjutnya Verifikasi jumlah penduduk dengan jumlah 6229 jiwa, dan jumlah KK sebanyak 1770 kepala keluarga. Serta Verifikasi batas wilayah dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, Desa Marga Bhakti dimekarkan berdasarkan jumlah KK, yakni batas minimal sebanyak 800 kk, dan syarat tersebut tercukupi,"jelasnya.

Atas dasar tersebut Bupati OKU telah menerbitka Perbub Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Pbentukan Desa Persiapan Sinar Bhakti Kecamatan Sinar Peninjauan,

"Kemudian Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan surat mengenai kode register desa persiapan dengan nomor : 140/3416/DPMD/I/2019 dengan dasar surat tersebut Bupati OKU mrmgangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan,"beber Firdaus.

Sementara itu Bupati OKU Drs H Kuryana Azis mengatakan tidak setiap desa dapat dimekarkan, karena banyak persyaratan yang harus terpenuhi selain dari jhmlah penduduk.

"Selama ini sudah banyak yang megajukan pemerkaran desa, namun berdasarkan pernyaratan baru Desa Persiapan Kemilau Baru pemekaran dari Desa Tanjung Baru, kemudian Desa Persiapan Sinar Bhakti dimekarkan dari Desa Marga Bhakti yang dilantik Penjabatjya hari ini,"ungkap Kuryana.

Sebelumnya kata Kuryana wilayah Semidang Aji dan Padang Bindu pernah mengusulkan pemerkaran, namun persyaratannya belum terpenuhi.

"Desa Marga Bhakti sebelunya hanya terkendala oleh batas wilayah dengan Desa Lubuk Rukam, Alhamdulillah dapat diselesaikan tanpa halangan dan Marga Bhakti bisa dimekarkan"tegas Kuryana.

Penjabat  Kepala Desa Persiapan Sinar Bhakti Bambang Kuswara berdasarkan Keputusan Bupati OKU Nomor : 141/68/XXVII/2020 tanggal 27 Januari 2020.

"Masa bakti Penjabat Kepala Desa Persiapan Sinar Bhakti sampai dengan terbentuknya desa definitif, itu paling cepat satu tahun dan paling lambat 3 tahun,"pungkas Kuryana.(Ledi).

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar