News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Guna Memahami Rambu Rambu Pengolaan Dana Desa, Sejumlah Kades Datangi Kejari Prabumulih

Guna Memahami Rambu Rambu Pengolaan Dana Desa, Sejumlah Kades Datangi Kejari Prabumulih

PRABUMULIH , SRINE--Seiring banyaknya oknum Kepala Desa yang masuk bui lantaran melakukan kesalahan dalam mengelola dana desa, membuat sejumlah kades di kota Prabumulih mawas diri dengan melakukan audensi sekaligus koordinasi terkait dana desa.

Kedatangan 11  kades ini langsung disambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih di dampingi kasi Pidsus WAN Susilo Hadi, SH dan Kasi Intel Hendra Fabiano, SH t.audiensi  dan paparan terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa pun digelar , Selasa (03/03/2020). Dengan tujuan
untuk lebih memahami aturan dalam penggunaan dana desa, apalagi ada sebagian kepala desa yang baru diangkat sehingga belum terlalu memahami perihal dana desa.

"Kunjungan kami ini dalam rangka audiensi dengan Kejari, selain silaturahmi kami juga ingin mengetahui aturan-aturan terhadap dana desa serta menjaga desa yang kami pimpin apalagi kami ini banyak yg baru menjabat jadi masih banyak yg belum tahu," ujar Kades Tanjung Menang Asmedi SH ketika dibincangi usai melakukan audiensi di kejari Prabumulih.

Senada dengan yang dikatakan, Kades Kemang Tanduk Adi Darminto menuturkan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka pengelolaan dana desa.

"Kunjungan audiensi kami tadi di terima baik oleh kepala kejari nya. Dan kunjungan kami ini terkait pengelolaan dana desa tidak ada unsur lain kami juga ingin memperluas wawasan dan menambah pengetahuan tentang mengelola dana desa yang benar," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Prabumulih Topik Gunawan SH MH mengatakan kunjungan para kepala desa hanya melakukan audiensi terkait dengan pengelolaan dana desa yang sudah di tentukan oleh Peraturan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT).

"Tadi sudah saya sampaikan pada saat audiensi bahwa ada aturan main yang harus di patuhi sesuai dengan Permendes  terbaru karena setiap tahunnya bisa berubah" terangnya seraya mengatakan Kepala Desa harus bersinergi dengan Badan Penyelenggara Desa (BPD).

Lebih lanjut Topik mengatakan, kebijakan sementara Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 bahwa semua pelaporan pengaduan meski berkordinasi dengan Inspektorat terlebih dahulu.

"Jadi setiap pelaporan pengaduan terkait dana desa pasti kita akan dorong penyelesaian melalui mekanisme itu terlebih dahulu, jadi untuk pencegahan dana desa nanti akan kita adakan konsultasi dan koordinasi dengan melakukan kegiatan pertemuan rutin atau kita turun lapangan, semua itu sudah kesepahaman namun belum tertulis," jelas topik seraya mengharapkan Kepala desa bisa bersinergi serta membangun mekanisme yang baik dengan BPD.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar