News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022

DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022

 


Palembang, 9 September 2022


Palembang,Sriwijayanews--DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur Prov. Sumsel terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Paripurna LV (55) DPRD Prov. Sumsel lanjutan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya dan perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.



DPRD Prov. Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur tersebut setelah perwakilan fraksi-fraksi bersepakat  untuk menerima jawaban Gubernur yang telah dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel, pada paripurna tersebut. Dalam jawabannya Gubernur Sumsel menyampaikan apa yang menjadi pandangan serta pertanyaan fraksi-fraski seperti tentang Anggaran, Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah, terkait bidang Pendidikan, Kesehatan, bidang pemuda dan olah raga, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain yang menyangkut peningkatan kualitas hidup masyarakat.


Kemudian terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Gubernur menjelaskan :

_“Terkait penolakan penyesuaian kenaikan harga BBM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat memaklumi dan menerima penolakan tersebut dan akan berusaha meneruskan ke pemerintah Pusat, namun dapat kami jelaskan bahwa kenaikan harga BBM telah diperhitungkan secara matang termasuk dampaknya yang dapat menibulkan inflasi atas kegiatan perekonomian nasional. Pemerintah telah melakukan serangkaian kebijakan untuk meredam dampak dari kenaikan harga BBM, dan sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 mewajibkan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk melakukan refocusing sebesar 2% dari sisa dana DBH yang bersifat umum (triwulan IV) dan DAU bulan Oktober s.d Desember untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial”_ terang Gubernur.



Dalam kesempatan tersebut setelah menyepakati jawaban Gubernur, Fraksi PKS DPRD Prov. Sumsel dengan juru bicara Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM kembali menyuarakan sikap PKS yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sikap tersebut disampaikan secara simbolis oleh Ketua Fraksi PKS; Askweni, S.Pd kepada Pimpinan Rapat.


Setelah penyampaian Jawaban Gubernur, Paripurna di skors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Komisi-komisi Bersama perangkat daerah atau mitra kerja untuk membahas raperda Perubahan APBD TA 2022 dimaksud dari tanggal 12 s.d 16 September 2022, dan Rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) Bersama TAPD membahas Raperda dimaksud dari tanggal 19 s.d 21 Septembe 2022. Yang hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Perubahan APBD 2022 tersebut akan disampaikan  pada Rapat Paripurna LV (55) Lanjutan pada Kamis 22 September mendatang.(ADV)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar