News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bapak Perkosa Anak Kandung Sampai Dua Kali Hamil

Bapak Perkosa Anak Kandung Sampai Dua Kali Hamil


BANYUASIN, SRINE- Seorang bapak inisial EM  (43) yang tinggal di  Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang sampai hati diduga memperkosa putri kandungnnya sendiri sejak masih berusia 15 tahun sebut saja Melati (Bukan nama sebenarnya) .

Mirisnya, aksi tak senonoh itu menyebabkan korban  kini telah memiliki anak berusia 2 tahun dan hamil 7 bulan.


Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., dikonfirmasi Senin (14/12) membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri di bawah umur. 


Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., menambahkan aksi yang dilakukan tersangka EM sejak tahun 2008 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia 2 tahun.


Dan yang lebih parahnya lagi, tersangka kini mengulagi lagi perbuatannya terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan. 


“Berdasar pengakuan tersangka  bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terang Kasat.


Sementara  GT (40) Istri tersangka  juga ikut menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka ibu korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.


“Dari hasil kronologis dan penangkapan,  berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00Wib, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelas Kasat. 


Ikang menyebut polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara tersangka sekaligus bapak korban sudah ditangkap dan ditahan polisi. "Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun, Karena pelakunya adalah orang tua, atau wali dari korban maka pelaku akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar," sebut Ikang .

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar