News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuorum Tidak Tercapai,Paripurna DPRD Prabumulih Pembahasan Lima Raperda Di Tunda

Kuorum Tidak Tercapai,Paripurna DPRD Prabumulih Pembahasan Lima Raperda Di Tunda


PRABUMULIH,SRINE-- Rapat Paripurna  ke XXI DPRD Prabumulih , Rabu (3/02/2021) dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Prabumulih terhadap  pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi  terhadap pembahasan lima Raperda akhirnya di tunda.


Sempat tertunda hampir dua jam , paripurna tersebut terpaksa di skor  Pimpinan dewan lantaran anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.


Wakil Ketua I DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE menerangkan mekanisme pembahasan paripurna mengacu pada tata tertib DPRD Kota Prabumulih dimana paripurna yang tidak mengambil keputusan harus berjumlah 50 persen plus 1. 


" Berdasarkan pasal 98 ayat 1 huruf C, bahwa korum hari ini tidak tercapai, akan kami skor sampai badan musyawarah menjadwalkan kembali dan kemudian pimpinan DPRD akan memberikan undangan untuk kita laksanakan paripurna berikutnya," ujar Palo. 


Ketua DPRD Prabumulih,Sutarno SE saat diwawancara awak media



Ketua Drpd Prabumulih,Sutarno SE terkait ketidak hadiran  anggota dewan pada paripurna  ini mengaku tidak tahu dan memastikan bahwa ketertundaan ini tidak akan mempengaruhi proses selanjutnya.


" Tidak tahu pasti mengapa tidak hadir,mungkin mereka ada kegiatan lain.Ini tidak menganggu kinerja selanjutnya," bebernya.


Sutarno juga menegaskan bahwa Badan Masyarakat akan menjadwalkan ulang kapan paripurna selanjutnya digelar.


" Dewan yang hadir ada 10 orang,berarti yang tidak hadir 15 Orang.jadi ditunda.Nanti Banmus akan menjadwalkan ulang," katanya.


Sementara Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya enggan memberikan pendapat berlebihan dan mengajak untuk semua pihak untuk berpikir positif.


" Kami sudah memenuhi undangan,prihal ada dewan yang tidak hadir itu hak mereka. Mungkin ada keperluan mendesak,jangan berpikir negatif lah," tandasnya.


Ditundanya paripurna ini tentu saja berakibat pada molornya pembahasan lima raperda  yang sedang dibahas,yakni: 

a.Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. 

b. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. 
c. Raperda tentang Pengarustamaan Gender. 
d. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih. 
e. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Entah skenario apa yang terjadi,tentu saja masyarakat Prabumulih sangat berharap agar Raperda tersebut dapat secepatnya menjadi Perda sehingga dapat mendorong bagi kemajuan kota Prabumulih.(Ad).

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar