News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkot Prabumulih Berikan THR dan Gaji Ke-13 Sesuai Ketentuan yang Ada

Pemkot Prabumulih Berikan THR dan Gaji Ke-13 Sesuai Ketentuan yang Ada


Prabumulih, 9 April 2024

SRIWIJAYANEWS | Prabumulih --Dalam rangka memperjelas ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke tiga belas di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Pj.Walikota Prabumulih H.Elman,ST, MM melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih .

Menurut Kadis Kominfo Prabumulih Drs.Mulyadi Musa,M.Si secara rinci bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Prabumulih itu berdasarkan dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/1369/SJ , tanggal 18 maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

" Artinya Pemerintah Kota Prabumulih tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut dalam Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke tiga belas," terang Mulyadi.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih tersebut menambahkan  Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi  yang diselenggarakan Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 20 maret 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji -13 , sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024, dijelaskan bahwa Pendanaan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD diperuntukan bagi :

-PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

-PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

- Gubernur dan Wakil Gubernur.

- Bupati/ Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota.

- Pimpinan dan Anggota Dprd.

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.

- Pegawai Non- Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 14 tahun 2024, artinya yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih harus sesuai dengan ketentuan diatas," ujar Mulyadi.

Selanjutnya ditambahkan oleh Mulyadi, " kita juga berpedoman dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) pada saat Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 ,pada harj Jum' at tanggal 15 maret 2024 yang menyatakan bahwa Honorer tidak dapat THR, " ujar mulyadi mantan Staf Ahli Walikota Prabumulih Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik.

Selanjutnya ditambahkan oleh Mulyadi," jadi bukan Pemerintah Kota Prabumulih tidak mau memberikan THR kepada para honorer, tetapi terkendala oleh aturan, demikian semoga kita semua maklum," tutup Mulyadi .

( Sumber : Drs.Mulyadi Musa,M.Si, Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar